ilustrasi |
Tebing Tinggi, indometro.id -- Pemerintah Indonesia tahun 2021 ini secara resmi telah meluncurkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Dan mulai tahun ini pula anak sekolah memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan harapannya kedepan nanti seluruh Keluarga Penerima Manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya. apalagi setelah mendapatkan bantuan ini.
Secara rinci bantuan langsung tunai anak sekolah tersebut adalah : bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
Program Keluarga Harapan ( PKH ) sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam istilah kerennya sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.
Dan bantuan sosial PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan yang di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
BLT dimaksud bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Dalam artian pemilik atau penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Pastinya penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Untuk keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Dan bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.
BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
(Skn.53)