-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Anak Sekolah (Pelajar) dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.3,4 Juta. Ini Syaratnya

    Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T05:30:53Z

    Ads:

    ilustrasi


    Tebing Tinggi, indometro.id --  Pemerintah Indonesia  tahun 2021  ini secara resmi telah meluncurkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Dan mulai tahun ini pula anak sekolah memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

    Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan harapannya kedepan nanti seluruh Keluarga Penerima Manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya. apalagi setelah mendapatkan bantuan ini.


    Secara rinci bantuan langsung tunai anak sekolah tersebut adalah : bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

    Program Keluarga Harapan ( PKH ) sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam istilah kerennya sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.

    Dan bantuan sosial PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan yang di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

    BLT dimaksud bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.


    Namun sebelum mengambilnya tentu  ada syarat- syarat khusus yang harus dipenuhi. 
    Dan salah satu syarat agar  bisa mendapatkan BLT pelajar tersebut adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Dalam artian pemilik atau  penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

    Pastinya penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

    Untuk keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.


    Dan bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

    Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

    BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

    Pemerintah tahun 2021 ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021. dengan perincian : PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.

    (Skn.53)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini