Ilustrasi |
Bulukumba, indometro.id - Dua yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni mantan kepala dinas kelautan dan perikanan bulukumba, M. Sabir, dan direktur CV sumber harapan, Arifuddin.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal 30 GT oleh dinas kelautan dan perikanan kabupaten bulukumba, sulawesi selatan, salah satunya masih bebas berkeliaran, selasa (22/12/2020).
Kasi intel kejari bulukumba, Muh. Yusran, mengatakan, dalam kasus tersebut pihak kejaksaan bulukumba telah menetapkan dua orang tersangka.
Salah satu tersangka korupsi yakni mantan kepala dinas kelautan dan perikanan, M. Sabir, sudah dalam tahanan, sementara satu orang tersangka masih sebagai daftar pencarian orang (DPO).
(Dhea)