-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kecamatan Belinyu dan Riau Silip

    redaksi
    Rabu, 23 Desember 2020, Desember 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T09:12:14Z

    Ads:

    Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kecamatan Belinyu dan Riau Silip


    Babel, indometro.id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,rabu(23/12/2020)sekitar pukul, 14.30-16.00 Wib. "menggelar rapat bersama,guna membahas percepatan untuk memenuhi persyaratan dan sahnya sebuah Raperda yang telah diusulkan.Turut mengundang Pemerintah Kabupaten Bangka yang diwakili Kasubag Pemerintahan Pemkab Bangka, dan juga dihadiri sejumlah pengurus Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara.bertempat diruang rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

    "Diketahui, seyogyanya hari ini Biro Hukum Setda Pemprov Kep Babel, "menerima audiensi dan konsultasi pengurus Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara, "terkait dengan permasalahan penomoran registrasi (Noreg) usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan Belinyu dan Riau Silip dalam rangka untuk mendukung terpenuhinya persyaratan administrasi di wilayah pemerintahan dalam persiapan pemekaran CDOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, walaupun usulan Raperda sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat paripurna beberapa bulan yang lalu.

    "Hal tersebut, diungkapkan oleh Heru Kailani, Ketua Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara, saat dihubungi, "bahwa saat itu Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung menggelarkan

    rapat bersama guna membahas percepatan untuk memenuhi persyaratan dan sahnya sebuah Raperda yang telah diusulkan.

    ” Hasil rapat tadi bapak Maskupal Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjanji, siap membantu memperlancar pemberian nomor registrasi (Noreg-red) usulan Raperda pemekaran kecamatan-kecamatan baru di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, ” Ujarnya. 

    "Lanjutkannya, Dalam rapat tersebut Kepala Biro (Kabiro) Hukum sudah meminta kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka, "segera mengajukan permohonan Noreg Raperda Pemekaran Kecamatan-Kecamatan Baru, di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Utara agar Raperda itu sah menjadi Perdana setelah mendapat noregnya. 

    Sekedar informasi, "pada awal tahun 2020,Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, sudah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kabupaten Kepulauan Bangka Utara kepada Kemendagri dan berkas sudah diterima, "bahkan telah teregistrasi oleh Kemendagri pada urutan nomor 44 di bulan Februari 2020.

    "Hal ini, diperkuat dengan pernyataan Dirjen Otda, bulan lalu saat berkunjung ke Bangka Belitung, "bahkan, berkeyakinan saat Moratorium dibuka Bangka Utara akan menjadi kabupaten ke-8 di Bumi Serumpun Sebalai.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini