-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penegakan Hukum Prokes di DKI, Kapolda Banten Himbau Masyarakat Tidak ke Jakarta

    Jumat, 18 Desember 2020, Desember 18, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T08:01:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar 


    Serang, indometro.id - Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.

    Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar dalam suaran persnya Kamis (17/12/2020) meminta dan menghimbau  warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS.

    "Proses penegakan hukum terhadap MRS sedang di lakukan , percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan, jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun. Ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19,"katanya.

    Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona dan di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum yang tegas  terhadap pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok.

    Mahdi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini