Pengguna akun tiktok @chankzone yang membakar uang untuk pamer diakun tiktok miliknya. |
indometro.id - Netizen Tiktok kembali heboh dengan video seorang pemuda yang pamer dengan memposting video membakar uang pada Kamis, (24/12/2020). Hal ini lantas membuat netizen marah dan kesal.
Dalam video tersebut akun tiktok yang bernama @chankzone berniat membalas sebuah video di akun tiktok @kartika935 yang menghamburkan duit karena ia mengejek para babu pabrik yang banyak gaya. Lantas dengan kesal @chankzone membalas dengan membakar uang senilai Seratus Ribu Rupiah dalam video tersebut.
Diketahui dari akun miliknya, bahwa ia adalah seorang anak rantauan dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Banyak pengguna Tiktok lainnya yang kesal dengan perlakuannya, mereka memperingatkan bakar duit masuk penjara. Dan ada juga yang mengatakan agar menghapus videonya namun sampai sekarang, videonya tidak dihapus. Namun sampai saat ini belum diketahui hal ini sudah disampaikan kepihak berwajib apa belum.
Hal ini diketahui telah melanggar Undang Undang Mata Uang Pasal 25: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Dan Pasal 35: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Andreas)