-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Membuat Foto Profil Megawati Menggendong Jokowi Ketua FPI Galang Ditahan di Polda Sumut

    Andreas P
    Jumat, 18 Desember 2020, Desember 18, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T08:48:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tersangka yang berinisial WP yang memasang foto profil Megawati menggandong Jokowi di akun Facebooknya.

     

    Deli Serdang, indometro.id - Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang yang berinisial WP kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

    WP yang juga petugas sekuriti di PTPN II, kini sudah ditahan di Polda Sumut setelah sebelumnya sempat diperbolehkan untuk pulang karena ia dikenakan wajib lapor. 


    "Iya benar (ditahan lagi). Jadi karena sudah cukup bukti-buktinya, makanya dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (17/12/2020) sore.

    Kombes Tatan tidak memerinci sejak kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap WP. Begitu pun status hukum WP kini sudah berubah, dari awalnya sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Statusnya tersangka dong. Berapa yang diperiksa, aduh harus buka data dulu. Ditahan sejak beberapa hari yang lalulah, terkait dengan UU ITE yang kemarin itu," katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

    Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

    "Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.


    WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaus garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.

    Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI di Kecamatan Galang, WP pun menjawab dengan singkat. "Betul," katanya.


    Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel iPhone warna silver, KTP milik WP, dan 1 buah borgol.

    "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.



    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini