Tim
Unit Reskrim Polsek Wara berhasil menangkap empat terduga pelaku penganiayaan |
Akhirnya, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Unit Reskrim Polsek Wara berhasil menangkap empat terduga pelaku.
Mereka adalah YU (19), MA (16), AS (19), dan juga HA (16). Keempat terduga pelaku merupakan warga Sampoddo, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Keempatnya diamankan di Jl. Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban, Wijaya mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.
Selain itu, mereka juga melakukan pengerusakan di Cafe Chisty .
“Para terduga pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A.Akbar.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wara.
(*/eko prasetyo)