KPU Selayar Antarkan Pilkada ke Tahapan Rekapitulasi Pemungutan Suara |
Rapat pleno yang
dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan
Selayar, Nandar Jamaluddin, diselenggarakan secara terbuka dan terpusat, di
ruang pola kantor bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, pada sekitar pukul
09.00-17.15 Wita, hari, Rabu, (16/12) sampai dengan hari, Kamis, (17/12)
kemarin.
Membuka dan
mengawali rangkaian rapat pleno, Ketua KPU, Nandar Jamaluddin menyatakan secara
tegas, dan lugas bahwa kegiatan rapat pleno diselenggarakan dengan tetap
mematuhi serta mengedepankan prosedur standar protokol kesehatan (prokes)
penanganan covid 19 sebagaimana yang diatur dan digariskan oleh ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, 10, dan PKPU nomor 13 tahun
2020 tentang : tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di era
pandemi covid 19.
Penegasan tentang
pemenuhan standar protokol kesehatan (prokes) penangananan covid 19, kata dia,
sangat jelas digariskan pada pasal 2, dan 64 huruf d, PKPU nomor 6 tahun 2020.
Bertitik tolak
pada ketentuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar
akhirnya memilih dan menetapkan untuk menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi
pemungutan suara, di ruang pola kantor bupati dengan mempertimbangkan ukuran
dan kapasitas ruangan yang lebarnya
mencapai 30 m, panjang 50 meter; dan luas 1500 meter.
Bila dibagi-bagi,
maka ruang pola kantor bupati setidaknya mampu menampung peserta dan atau tamu
undangan maksimal 700 orang.
Namun karena
mengacu pada ketentuan pasal 64 huruf d, PKPU nomor 6 tahun 2020, maka peserta
dan tamu undangan yang dihadirkan pada penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi
pemungutan suara dipress hanya sampai pada angka seratus lima puluh orang,
ungkapnya, di hadapan ketua dan anggota forum komunikasi pimpinan daerah
(forkopimda) yang masing-masing dihadiri Asisten Pemerintahan dan Tata Praja;
Drs. Suardi, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangganro Machmud, S.IK,
Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi
Nuryadin Sucipto, SH,. M.H, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Dandim
1415/Selayar, Letkol Kav. Adi Priatna dan jajaran kepala organisasi perangkat
daerah (OPD).
Lanjut, Nandar
menghaturkan ungkapan rasa terima kasih disertai apresiasi dan penghargaan yang
tak terhingga atas segala bentuk dukungan, back up, dan kontribusi bantuan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga proses dan tahapan
penyelenggaraan pilkada, 9 Desember 2020 bisa berjalan sesuai rencana dan
harapan semua pihak agar pilkada dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif;
tertib, aman, dan terkendali.
Hal ini
menurutnya, tak terlepas dari dukungan, back up, kontribusi, peran, dan
kerjasama aparat pengamanan gabungan Aparat Kepolisian dalam hal ini Institusi
Polres Kepulauan Selayar, Brimob Polda Sulsel, Anggota TNI, Kodim 1415/Selayar,
dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Bukan sebuah hal
yang berlebihan kata Nandar, jika kemudian Selayar mengklaim telah berhasil
mementahkan dan atau dengan kata lain membantah hasil survey Pemprov Sulsel
bersama segenap jajarannya yang jauh sebelum Pilkada sempat menempatkan dan
memposisikan Selayar, pada urutan pertama sebagai penyelenggara pilkada terawan
di Sulsel.
Namun berkat
sinergitas kerjasama, ikhtiar. kesadaran dan solidaritas yang terus terjaga
dari waktu ke waktu, Selayar mampu membalikkan keadaan dan membuktikan bahwa
sampai pada hari Rabu, 9 Desember 2020, penyelenggaraan pilkada tetap
berlangsung dalam suasana yang kondusif, tertib, aman, dan terkendali.
(Andi Fadly Dg. Biritta / Eko Prasetyo)