-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Karena Narkoba, Dua Warga Palopo Beserta Barang Bukti 30 Gram Sabu Diamankan Polisi

    Eko Prasetyo
    Rabu, 16 Desember 2020, Desember 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T03:13:11Z

    Ads:

    Tersangka Pemilik Sabu

    Palopo .indometro.id - Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan tak henti-hentinya menghentikan peredaran dan penyalahguaan narkoba, ini dibuktikan dengan kembali mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (15/12/2020).

    Hal ini berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.

    “Iya benar, ada dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan, keduanya kini dalam pemeriksaan,” kata Zainuddin. 

    Dalam hal ini, diketahui kedua pelaku berinisial A dan R, warga Jalan Salobulo, Kecamatan Wara Utara yang ditangkap sekira pukul 17.00 Wita, kemarin.

    Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet besar sabu dengan berat 30 gram, empat unit handphone, alat isap bong dan uang tunai sebanyak Rp 31 juta.

    Laporan EP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini