-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    6 (Enam) Jenis Bansos Di Tahun 2021. Siapkan Persyaratannya Dan Jangan Lewatkan

    Selasa, 29 Desember 2020, Desember 29, 2020 WIB Last Updated 2020-12-29T05:05:45Z

    Ads:

    Ilustrasi

    Tebing Tinggi, indometro.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan berbagai bantuan kepada tenaga kerja yang terdampak Covid-19.

    Bantuan tersebut diharapkan dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik mungkin.

    Namun, pendaftar bantuan melebihi kuota yang telah ditetapkan, sehingga perlu adanya penambahan kouta bantuan secara bertahap.

    Menanggapi Hal tersebut, Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sampai tahun 2021, ada beberapa bantuan yang diperpanjang.

    Ini dia daftar enam bantuan sosial (bansos) yang diperpanjang sampai 2021.

    Jika belum, kamu masih berkesempatan untuk dapat, karena bantuan sosial berikut ini akan diperpanjang sampai tahun depan atau 2021.

    Berikut enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:



    1. KARTU SEMBAKO

    Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi. Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


    2. BLT SUBSIDI GAJI.

    BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.


    3. BLT  Rp 500 RIBU PER KK NON PKH

    BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga. Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.


    4. KARTU PRA KERJA

    Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut. Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.


    5. BLT BANPRES UMKM

    BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta. Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.


    6. PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

    Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu. Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia. Itulah enam bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun 2021 sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

    (Skn.53)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini