Pelaku dan barang curian sepeda motor |
Bulukumba .indometro.id - Seorang curanmor berinisial HR,23 tahun,ditangkap polisi,pelaku tertangkap diwilayah desa tanah harapan,kabupaten bulukumba,sulawesi selatan,minggu(15/11/2020).
Kepala satuan Reserse kriminal polsek rilau ale,Aipda Andi Hamka,mengatakan,setelah menerima laporan dari korban yang merupakan warga bontomanai,petugas langsun melakukan penyelidikan,dan pelaku ditangkap kurang lebih tiga jam.
Menurut informasi,kasus curanmor melibatkan tiga orang,dan petugas baru mengamankan HD,dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Hasil pemeriksaan polisi,tiga pelaku masing-masing memiliki peran,HD pelaku otak utama pencurian,pelaku lain menyembunyikan motor curian,ada membantu mendorong motor milik korban,dan pelaku ingin mengubah warna silver menjadi warna hitam.
Pelaku dijerat pasal 363 sub pasal 362 tentang pencurian,dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kini pelaku dan barang bukti,satu unit kendaraan sepeda motor diamankan di polres bulukumba.
(Dhea)