-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Rapat Koordinasi Sinergitas KPK RI Antar Penegak Hukum Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di Wilayah Kepulauan Riau

    Rabu, 11 November 2020, November 11, 2020 WIB Last Updated 2020-11-16T07:05:02Z

    Ads:

    Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri M. Si,

    Batam .indometro.id – Polda Kepri telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi sinergitas KPK RI antar penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau, Yang dihadiri oleh Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si, Kajati Kepri Sudarwidadi, SH., MH., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, PJU Polda Kepri, Pers KPK dan Pers Kajari, Pada Selasa (10/11/20) pukul 14.00 WIB.

    Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPK RI beserta rombongan di Polda Kepulauan Riau. Wakapolda Kepri juga menyampaikan bahwasanya kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kapolres serta Kajari di Wilayah Kepri melalui video conference.

    “Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau, maka dilakukanlah rapat koordinasi sinergitas KPK RI antar penegak hukum baik itu Polda, Polres, serta Kejati dan Kajari di wilayah Kepulauan Riau,” Ucap Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si.

    Selanjutnya Ketua KPK RI menjelaskan tentang tugas KPK sesuai UU N0.19 Tahun 2019 Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Ketua KPK RI juga menjelaskan beberapa poin yang menjadi penyampaianya meliputi Pengawasan Anggaran Penanganan Covid 19, Atensi KPK Dalam Pembelanjaan Barang Dan Jasa Serta Pemulihan Ekonomi Nasional, Langkah Antisipatif Pemberian Bantuan Sosial Covid-19, Penggunaan Anggaran Covid-19, Pilkada Berintegritas Dan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Pendidikan, Pilkada Serentak 2020, Sosialisasi dan Kampanye Anti korupsi. Sebagai penutup ketua KPK RI menyampaikan slogan yaitu “Bersama Kita Bisa Mencegah Korupsi”. 

    (gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini