Teka-teki diberlakukannya UU Cipta Kerja akhirnya terjawab pada Senin 1 November 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi resmi
menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin
(2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai
berlaku sejak 2 November 2020.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs
resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap
berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta
Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober
2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas
pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan
tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh
Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi
mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi
1.035 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik. (baim)