-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    3 Remaja Pemuja Narkoba Di Palopo Tertangkap, 1 Pelaku Merupakan Pelajar

    Eko Prasetyo
    Jumat, 27 November 2020, November 27, 2020 WIB Last Updated 2020-11-27T08:13:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Palopo,Indometro-
    Penangkapan dilakukan oleh Polres Palopo terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 23 November 2020.

    Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Jumat 27 November 2020, diketahui ketiga pelaku tersebut berinisial MF (21), RA (18), dan MUF (15).

    MF (21) yang merupakan warga Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Pattene, sekitar pukul 13.00 Wita. Dari tangan MF, polisi menyita satu sachet sabu dan handphone merk Oppo warna biru navi.

    Dalam hal ini, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya ditangkap setelah mendapatkan keterangan dari MF.

    “Dari hasil keterangan MF, kami melakukan pengembangan dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Veteran,” ujarnya.

    Kedua pelaku yang kembali berhasil diamankan, yakni RA (18) warga Jalan Pongtiku dan seorang pelajar berinisla MUf (15).

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

    (*Eko Prasetyo)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini