-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Orang Spesialis Curanmor Dirungkus Polsek Sagulung

    redaksi
    Sabtu, 17 Oktober 2020, Oktober 17, 2020 WIB Last Updated 2020-10-17T02:23:44Z

    Ads:

    Tersangka Curanmor


    Batam .indometro.id - Polsek Sagulung Berhasil Meringkus Tiga Orang Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di daerah Bengkong, Dari tiga tersangka Polsek Sagulung Berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian. 

    Tiga orang Pelaku yang ditangkap Polsek Sagulung yaitu Sadam Silvester (31), Susanto (31), dan Ari Panjaitan (32). Tiga orang tersangka sudah 41 kali beraksi, terungkapnya aksi Tiga tersangka berawal dari laporan salah seorang korban pada tanggal 30 September 2020 yang lalu. Dimana sepeda motor merk Kawasaki Ninja SS BP 6653 FH berwarna merah hilang diparkiran Hotel S Kostel Kawasan Center Park Sagulung. 

    Dengan adanya laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dilapangan. Berdasarkan rekaman cctv dihotel tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka. 

    Ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Barelang guna proses hukum. Kasat Reskrim Polresta Barelang,  Kompol Andri Kurniawan didampingi Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia,dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Amdani Sitohang pada saat Konferensi pers diPolresta Barelang Pada Jumat (16/10/2020).

    Andri Kurniawan mengatakan, kita dapat informasi ke beradaan pelaku diBengkong. Berdasarkan info dari masyarakat, Polisi melakukan penangkapan terhadap Sadam Silvester (31) dikos-kosannya. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci 8 goyang, satu unit besi yang ujungnya sudah diruncingkan dan sepeda motor milik korban,"ucapnya. 

    Kanit Unit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Amdani Sitohang melakukan pengembangan dari pelaku (SS), dari hasil introgasi mengaku melakukan pencurian bersama dua orang kawannya,"ujar ujar Andri Kurniawan. 

    Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Amdani Sitohang melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainya.dan berhasilkan mengamankan Ari P dan Hari Susanto diBengkong  Palapa kecamatan Bengkong. Dari hasil pengembangan Tim berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor.

    Sementara  Kapolsek Sagulung,AKP Yusriadi Yusuf menambahkan, tersangka melakukan pencurian berdasarkan pesanan dari penadah. Tiga tersangka menbagi tugas, dua orang memantau kondisi sekitar dan satu orang yang membobol kunci kontak sepeda motor sasarannya,"ujar Yusriadi. 

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Hukuman sembilan tahun penjara. 

    (gst)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini