-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kepri Dan 17 Provinsi Lainnya Tidak Menaikkan Upah Minimum Pekerja Tahun depan

    Jumat, 30 Oktober 2020, Oktober 30, 2020 WIB Last Updated 2020-10-30T04:45:54Z

    Ads:

    BATAM .indometro.id - 18 provinsi di Indonesia dipastikan tak akan menaikkan upah minimum pada tahun depan. Pandemi virus corona berkepanjangan dan belum jelasnya temuan vaksin membuat kondisi ekonomi di banyak negara termasuk Indonesia terdampak luar biasa.

    Ke-18 provinsi tersebut juga sudah menggelar sidang dewan pengupahan untuk persiapan UMP dan UMK 2021. Hasilnya 18 provinsi itu sepakat melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

    "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020).

    Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

    Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

    Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.

    Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini.

    Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.

    Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.

    Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.

    "Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi.

    Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.




    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ((Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan))

    Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni:

    1. Jawa Barat
    2. Banten
    3. Bali
    4. Aceh
    5. Lampung
    6. Bengkulu
    7. Kepulauan Riau
    8. Bangka Belitung
    9. Nusa Tenggara Barat
    10. Nusa Tenggara Timur
    11. Sulawesi Tengah
    12. Sulawesi Tenggara
    13. Sulawesi Barat
    14. Maluku Utara
    15. Kalimantan Barat
    16. Kalimantan Timur
    17. Kalimantan Tengah
    18. Papua
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini