-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    HARI INI Senin 12 Oktober 2020 Akan Ada Demo Buruh Lagi di Jakarta & Makassar, Sasar Istana Negara

    redaksi
    Senin, 12 Oktober 2020, Oktober 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-12T02:20:55Z

    Ads:

    Ratusan pendemo gelar aksi demonstrasi Tolak Omnibus Law di Depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (6102020) lalu. (TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM)

    indometro.id - Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 Akan Ada Demo Buruh Lagi di Jakarta dan Makassar, Sasar Istana Negara. Buruh kembali akan turun ke jalan berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan anggota DPR RI dan pemerintah.

    Kepastian demo hari ini untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja disampaikan Dewan Pembina Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi). Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Sarbumusi, Dalail, mengatakan pihaknya bakal mengerahkan 20 ribu buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

    “Hari Senin 12 Oktober 2020, massa aksi buruh akan kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara," kata Dalail, saat diwawancarai awak media, di kantor DPP Sarbumusi, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020).

    “Ada dua puluh ribu (20.000) buruh akan turun ke jalan,” ujarnya melanjutkan. Dia melanjutkan, satu di antara tuntutan buruh yaitu meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Omnibus Law UU  Cipta Kerja.

    Dalail menuturkan, pihaknya sudah mengikuti dinamika RUU Cipta Kerja ini dengan saksama dan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada. “Tapi melihat dinamika yang terjadi kemarin, kami meminta pemerintah untuk menerbitkan Perppu terhadap UU Cipta Kerja ini,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan organisasi buruh lainnya guna berunjuk rasa pada Senin mendatang."Kami akan ajak seluruh organisasi buruh untuk bersama-sama berjuang sampai pemerintah menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja," ujarnya. Dalail menambahkan, massa buruh siap mematuhi protokol Covid-19 pada unjuk rasa tersebut.

    Demo Makassar

    Sejumlah elemen buruh juga dijadwalkan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Makassar, Senin 12 Oktober. Rencana demo hari ini diketahui dari salinan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disampaikan sejumlah elemen buruh ke Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Kapolda Sulsel). Salinan surat diterima tribun-timur.com, Minggu (11/10) malam. Surat tersebut mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPI) Sulsel, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBI) Sulsel, Konfederasi Serikat Nusantara ( KSN) Sulsel.

    Selain itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertanbangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP-KEP-KSPI) Sulsel, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Hutan Indonesia (FSP Kahutindo) Sulsel, dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI).

    Mereka yang tergabung dalam Aliansi Kita Menggugat Omnibus Law akan demo enolak UU Cipta Kerja pada hari ini dengan estimasi massa kurang lebih 600 orang. Unjuk rasa akan dilakukan di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Salah satu tuntutan mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja dengan meminta Gubernur Sulsel menemui mereka.

    Pernyataan Resmi Presiden Jokowi

    Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja yang sedang hangat dibicarakan. Seperti yang sedang ramai, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.

    Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi. Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Mulai dari buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.

    Unjuk rasa di beberapa daerah bahkan berakhir dengan kericuhan. Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah, Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja. Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

    Berikut ini daftar 7 informasi yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

    1. Upah minimum dihapus

    Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK. "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

    Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

    2. Upah per jam

    Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama. Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

    "Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

    3. Cuti dihapus

    Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan. Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan. "Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

    4. PHK sepihak

    Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas. Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK. "Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

    5. Amdal dihilangkan

    Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal. Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

    6. Perampasan tanah

    Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum. "Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

    7. Sentralisasi pusat

    Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja. "Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

    "Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.(*)

    (Kutipan dari Tribunnews)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini