Seorang Penjual Narkotika Dibekuk Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar |
Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Seorang pria bernama Hasiholan Pasaribu (26) penjual narkotika di Jalan Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin (28/09/2020) sekitar pukul 10.30 wib.
Penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 10.30 wib personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Udang Kel. Pardomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba.
Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di pingir jalan, dan pada saat personil Sat Narkoba mendekatinya, laki-laki tersebut membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke tanah.
Lalu laki-laki tersebut melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh personil Sat Narkoba, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Hasiholan Pasaribu (26) warga jalan udang.
Personil Sat Narkoba menyuruh Hasiholan Pasaribu untuk mengambil barang yang dibuangnya tersebut, lalu setelah diambil dan diperika ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.50 gr.
Kemudian ditemukan juga barang bukti dari atas tanah berupa 12 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, kemudian dari kantung belakang sebelah kiri Hasiholan Pasaribu ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 450.000.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan.
" Benar telah diamankan seorang pria dari Siantar Timur, Barang bukti dan tersangka sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar " ucapnya.
(RH)