-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Simalungun Tegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

    redaksi
    Kamis, 17 September 2020, September 17, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T09:35:32Z

    Ads:

    Polress Simalungun bersama Sat Pol PP dan Pemkab membagi masker kepada pedagang ayam dan warga. 

    Simalungun.indometro.id
    -Dalam rangka penegakkan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Polres Simalungun dan jajarannya melaksanakan Operasi (Ops) Yustisi Covid – 19 Tahun 2020 secara serentak, Senin (14/09/2020).

    Menurut Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, pihaknya dalam Ops Yustisi ini membagikan sebanyak 4000 masker yang dibagi oleh 17 Polsek sejajaran Polres Simalungun. Sekaligus menyampaikan sosialisasi Inpre Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

    Dijelaskan mantan Kapolres Tobasa, Ops ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker sehari-hari, guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dengan sasaran  adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker.

    Kata Kapolres, bagi warga yang tidak mematuhi diberikan sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diSimalungun. Ops Yustisi imi melibatkan unsur dari TNI-Polri serta Pemiab Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Simalungun.

    Diungkapkan Kapolres, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

    “TNI-POLRI mendampingi Satpol PP Simalungun dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat. Beberapa sanksi yang diterapkan  berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020,” ujar Kapolres.

    Sementara Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, ST, SH, MH, menyebutkan dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Covid-19 diharapkan penyebaran dan claster baru dapat ditekan. Waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi, Kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 kepada pelaksana UMKM, seperti rumah makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk rumah makan, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunakan masker terlebih dahulu.

    “Semoga adanya kegiatan ini dapat mematuhi aturan masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,  sesuai aturan polres simalungun 


    (ep)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini