Wasito (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar |
Pematangsiantar Sumut, indometro.id -Wasito (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar yang sedang patroli di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara pada Jumat (17/07/2020) sekitar pukul 01.30 wib.
Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 wib personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan Patroli di Jalan Serdang Gang Suzuki Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Reskrim melihat ada sepeda motor melintas dan Personil Sat Reskrim memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut yang mengaku bernama Wasito (24) warga jalan serdang Gg. waru.
Lalu personil Sat Reskrim menyuruh untuk mengeluarkan isi kantungnya, kemudian Wasito mengeluarkan isi kantung celananya berupa 1 unit Hp VIvo, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada uang Rp. 300.000.
Setelah diinterogasi Wasito mengaku menyimpan narkoba di dalam bagasi SP. Motor miliknya, kemudian setelah di periksa terhadap Sp. Motor Honda Vario BK 3902 TBG milik Wasito ditemukan dari dalam bagasi berupa 1 buah plastik hitam berisi uang Rp. 20.000.000, 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 1.10 Gr.
Setelah dipertanyakan Wasito mengakui narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Humas Polres Pematangsiantar Rusdi Yahya yang kemudian barang bukti serta tersangka diamankan ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.
" Iya benar adanya penangkapan, barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna tindakan lebih lanjut " ucapnya. (RH)