foto pelaku |
Lampung, indometro.id - Kempat orang tersangka tersebut masing-masing MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara, SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, sedangkan dua orang tersangka wanita berinsial MG (23) warga Desa Ulak Rengasdan dan IS (30) warga Desa Suka Marga. "Keduanya warga Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, benar keempat orang tersangka itu ditangkap di wasan Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, pada hari Kamis (2/7/2020) kemarin sore.
"Kini ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba sudah kita amankan beserta alat bukti." Ujar Aris
Lanjut Aris, dari penangkapan ke empat tersangka satu diantaranya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Atas laporan dari masyarakat itulah kami beserta jajaran meluncur melakukan Penyelidik ke lokasi.
Alhasil pada saat digerbek didapati barang bukti dari para tersangka, 10 butir inek warna pink berlogo LV, 1paket yg diduga sabu, 1buah timbangan digital, berserta alatnya.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,"tegas Iptu Aris. (Raharja)