-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Janda Muda Pengedar Narkoba Di Tangkap Satresnarkoba Polres Badung

    redaksi
    Selasa, 14 Juli 2020, Juli 14, 2020 WIB Last Updated 2020-07-14T04:26:05Z

    Ads:

    foto : janda muda pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti

    Badung, indometro.id - Satnarkoba Polres Badung menangkap seorang janda muda inisial KS (27)  tahun asal Buleleng di jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar, ada hari Jumat (3/7). Saat ditangkap dari tangan janda muda ini disita 16 paket sabu-sabu (SS), timbangan dan barsng bukti lainnya. Senin, (13/7).

    Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, SH, seizin Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan, tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. “Kami tahu pelaku pengedar ini dari informasi masyarakat,” kata Iptu Sujana, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa.

    Awalnya petugas mendapat ciri-ciri pelaku yaitu tinggi sekitar 160 sentimeter, rambut panjang keriting, umur sekitar 27 tahun. Pelaku sering melakukan transaksi di wilayah Kerobokan.

    Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat pukul 15.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Badung melihat pelaku mengendarai sepeda motor melintas di wilayah Kerobokan.

    Petugas melakukan pembuntutan hingga di rumah kosnya, Jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar Utara. “Pelaku ditangkap saat berada di kamarnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

    Polisi mengamankan 16 paket SS seberat 4,84 gram brutto atau 3,24 gram netto. Barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang dengan posisi berada di atas lantai kamar kos.

    Selain itu, ditemukan dus yang di dalamnya berisi timbangan elektrik dan sembilan bendel plastik klip kosong. Saat diinterogasi pelaku mengaku narkoba itu milik temannya berinisial Dv.

    Dia ditugaskan nempel paket SS sesuai perintah Dv. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres badung untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Nugraha)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini