-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers 7 Tersangka dan Barang Bukti Sabu, Ganja Serta Extacy

    redaksi
    Kamis, 25 Juni 2020, Juni 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T08:32:54Z

    Ads:

    Polres Pematangsiantar gelar konferensi pers 7 tersangka dengan barang bukti narkotika sabu

    Pematangsiantar (Sumut), indometro.id - Polres Pematangsiantar gelar konferensi pers 7 tersangka dengan barang bukti narkotika sabu, ganja dan extacy pada Kamis (25/06/2020) sekitar pukul 10.00 wib yang dipimpin oleh Wakapolres Pematangsiantar di Mapolres Pematangsiantar.

    Polres Pematangsiantar melalui Satuan Narkobanya tidak sampai dalam waktu satu bulan berhasil mengamankan 7 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan extacy dalam upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

    Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan, AH tersebut menerangkan penangkapan pada tanggal 09 Juni 2020 bahwa Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Andhaka Pratama, Muhammad Wahyu Saputra, Leonardo Pakpahan, Andre Agassi Ambarita dan Ari Wahyudi.

    Kemudian pada penangkapan tanggal 23 Juni 2020 Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria bernama Fernando Samosir alias Sibolmat dan pada tanggal 24 Juni 2020 berhasil mengamankan Lambok Hutajulu.

    Wakapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga menerangkan kepada awak media lebih rinci penangkapan terhadap penangkapan yang dilakukan ke 7 tersangka.

    " Barang bukti yang berhasil kita amankan pada bulan Juni ini untuk narkotika jenis sabu ada sebanyak 500 gram, kemudian extacy ada sebanyak 50 butir dan tadi malam kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 kilo " ucap Kasat Narkoba.

    Lanjutnya, " pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu 112 atau 114 ayat 2 dengan hukuman diatas 5 tahun maksimal 20 tahun demikian juga dengan narkotika jenis ganja yang termasuk golongan I demikian juga dengan barang bukti yang banyak " ungkapnya.

    Melalui keterangan yang berhasil diamankan terakhir bernama Ari menerangkan bahwa barang tersebut akan diantar ke salah satu lapas yang ada di Sumatera Utara. (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini