-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kawasan TNTN Seluas 645,3 Ha Untuk Kebun Sawit Ilegal

    redaksi
    Rabu, 24 Juni 2020, Juni 24, 2020 WIB Last Updated 2020-06-24T03:33:04Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Banyak pihak meminta instansi terkait di Indragiri Hulu

    Riau, indometro.id
    - Banyak pihak meminta instansi terkait di Indragiri Hulu, Provinsi Riau menindak tegas semua kegiatan yang telah menggerogoti kawasan Taman Nasional Tesso Nello (TNTN) diduga mencapai 645,3 untuk dijadikan kebun sawit.

    " Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, pihak TNTN, Pemerintah Indragiri Hulu harus tegas," kata salah satu warga Indragiri Huku Tamsur di Rengat, Rabu (24/6).

    Tamsur mengatakan, penegak hukum juga sebaiknya lebih optimal menindak usaha ilegal, pelanggaran hukum di daerah, agar Kota  Sejarah ini dapat berkembang dan maju, masyarakatnya sejahtera.

    Terkait hal itu, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Halasan Tulus,  menyebutkan, ada beberapa koperasi yang beraktifitas membuat perkebunan sawit di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),

    Pihak Balai TNTN sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap keberadaan kawasan konservasi TNTN, agar semua aktivitas di lingkungan itu dihentikan, namun masih ada yang membandel.

    " Kesulitannya adalah ternyata, KUD  tersebut memiliki legalitas berupa sertifikat dari BPN," sebutnya.

    Ia menegaskan,  hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan BPN Pusat terkait hal itu,  tinggal menunggu keputusan penyelesaiannya, selain itu, pemegang sertifikat dari BPN merupakan pelanggaran, apalagi KUD pemilik kebun sawit di dalam kawasan konservasi TNTN yang tidak memiliki sertifikat.

    Tindak pidana bidang kehutanan adalah  melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana.

    " Pengrusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan hingga merugikan negara sangat berat sanksinya," tegasnya.

    Pemerhati Hukum di Riau, Alhamra Irawan, SH.MH mengatakan, perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh KUD Tani Bahagia untuk perkebunan kelapa sawit, dinilai suatu pelanggaran hukum.

    " Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemkab) bertindak tegas, berhati-hati dalam menerbitkan izin industri pengolahan kelapa sawit," ujarnya.

    Lebih jauh di jelaskannya, bahwa ketentuan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) telah diatur ancaman yang cukup tegas terhadap industri pengolahan kelapa sawit untuk tidak membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun yang diduga ilegal.

    " Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e berbunyi: “Setiap orang dilarang: e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin," sebut Alhamra.

    Terhadap industri pengolahan kelapa sawit yang terbukti membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun yang patut diduga berasal dari kawasan hutan dapat diancam sesuai Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi , Korporasi yang: c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

    Pada  Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Asri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini