Indramayu, Indometro.id
Oknum Kepala Desa Cikedung, kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga kuat telah melakukan transaksi gadai tanah kas Desa( Titisara). Informasi ini diperoleh dengan adanya 3 buah kwitansi pembayaran yang ditandatangi oleh Kades Cikedung, Kasli, Sabtu (23/06/2025) .
Berawal dari tersebarnya foto kwitansi yang ditandatangani oleh Oknum Kuwu Cikedung
Kasli akui kesalahannya tindakan menggadaikan atau menyewakan tanah titisara oleh dirinya.
Tertulis pada surat kwitansi Pada tahun 2021-2022 Kuwu pinjam uang sebesar Rp 30.juta jaminan atau borek tanah sawah seluas 300 bata digarap dari tahun 2021 sampai 2022 diblok kuseri desa loyang penyewa oleh warga loyang bernama bpk H.Satori dan hj maenah, dan pada tgl 20/05/2023 disewakan pada saudara bedin sewa tanah sebesar Rp 7 juta luas tanah 500 bata lokasi kalen sambi. dan tgl 11/12/2023. Disewakan oleh Tanto Sugianto bin rastim disewakan sebesar Rp 45 juta berikut tambahan Rp 5 jt, pinjam uang jaminan menggarap tanah sawah seluas 200 bata lokasi kalen sambi dan pada surat perjanjian tersebut Kuwu Kasli memakai cap stempel Kuwu dan sudah memasrahkan hak garap pada gadaian tanah kas desa (titisara).
Perkara gadai atau disewakan jadi kontroversi sebab kuwu kasli serakah tidak ada persetujuan tanpa melibatkann lembaga desa, sahingga menjadi konsumsi publik dan warga cikedung
Kuwu desa Cikedung Kasli ketika ditemui media pada Senin 23/06/2025 menurut keterangan sekdes suta Wijaya Kuwu Kasli sudah keluar kantor, 10/30 wib, sekdes diberikan mandat oleh kades Kasli untuk memberikan tanggapan ketika media datang, menurut jurutulis atau sekdes suta Wijaya membenarkan "betul pa saya juga tadinya tidak tahu ketika ada pemeriksaan dari inspektorat ada permasalahan tanah titisara digadaikan oleh Kuwu saya kaget, masalah itu tanpa melibatkan pamong desa dan itu hanya Kuwu sendiri dan uang tersebut tidak masuk kas desa.. ujar ulis suta
Camat Cikedung Encep R.S ketika ditemui media pada senin jam 10/21 wib 23/06/2025 ia tidak berada ditempatnya, melalui kasie tapem W. Maryadi mengatakan ia membenarkan adanya inspektorat datang pada Tgl 14 April 2025 kekantor desa cikedung pemeriksaan terkait aset desa titisara yang katanya digadaikan Kuwu kasli.. singkatnya
(MT Jahol)
Posting Komentar untuk "Kuwu desa Cikedung Indramayu Gadaikan Tanah Titisara "