-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aksi Serentak Bebaskan Tujuh Tahanan Politik Papua Terjadi Di Beberapa Daerah

    redaksi
    Selasa, 16 Juni 2020, Juni 16, 2020 WIB Last Updated 2020-06-16T03:58:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    foto : aksi serentak

    indometro.id - Setelah di tangkap nya tujuh orang papua, yang didalamnya juga terdapat mahasiswa sekaligus ketua Bem, memantik simpatik dan kegelisahan publik. Pasalnya, ketujuh tahanan politik tersebut ditangkap dengan alasan kasus makar. Aksi demonstrasi menuntut pembebasan tujuh orang warga papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dengan dakwaan makar tidak hanya terjadi di Jakarta. Aksi serupa terjadi di beberapa daerah.

    “Aksi di lakukan diMalang, Yogyakarta, Bogor, Bandung, dan Balikpapan ,” Kata salah seorang peserta aksi di Jakarta, Rico Tude. Mengutip dari CNNIndonesia.com,Senin (15/6)

    Di Yogyakarta, kelompok yang menggelar aksi mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Rakyat Untuk Demokrasi. Mereka melakukan longmarch dari Asrama Papua Kamasan Jogja, menuju titik 0 KM. Kemudian melakukan orasi di sana.

    Di Bandung Jawa Barat, aksi dilakukan oleh Komite Anti Rasisme (Koar). Aksi digelar mulai pukul 15.00 sampai 16.30 WIB dengan melakukan short march dari Simpang Dukomsel ke Simpang Cikapayang.

    DiBalikpapan, aksi dilakukan oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Rasisme (Gempar). Aksi digelar didepan Pengadilan Negeri Balikpapan sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB

    “Kami gelar aksi diam, simbolik. Kami akan gelar aksi tiga hari berturut-turut mulai dari hari ini, sampai tanggal 17 (sidang vonis),” kata seorang peserta aksi saat dihubungi melalui telepone.

    Dijakarta, puluhan orang yang mengatasnamakan Komite Pembebasan Tahanan Politik (Tapol) Papua juga menggelar aksi demonstrasi didepan gedung Mahkamah Agung, Senin (15/6) siang

    Tujuh pemuda diperoses hukum diduga karena terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.

    Polisi memperoses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur Untuk Menghindari potensi konflik. Proses hukum berlanjut hingga ke persidangan di pengadilan Negeri Balikpapan.

    Tujuh orang terdakwa tersebut diantaranya, mantan ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Uromabin dituntut 5 tahun penjara. Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya , mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan ke satu. (Silvyana)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini