foto : check point mudik sukabumi |
Sukabumi, indometro.id - Sejak ada laranga mudik ,733 kendaraan putar balik arah sukabumi
Seperti diketahui, larangan mudik diberlakukan sejak tanggal 24 April 2020 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Sesuai intruksi pemerintah, para pemudik yang terjaring akan dikembalikan ke daerah asal. Hal ini dalam rangka Harkamseltibcar Lantas dan mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.Sejak larangan mudik diberlakukan, sedikitnya 733 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Sukabumi terpaksa harus putar balik.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti , Jumat (8/5/2020), menjelaskan, ratusan kendaraan tersebut berasal dari luar kota yang dikembalikan melalui Pospam dan Check Point Sukalarang, Eks Giant Ciandam, Jubleg, Lembursitu, Jalan Cemerlang, dan Ujung Jalur Lingkar Selatan Sukabumi. (Anwar Kadapi Melaporkan)
Sumber : indometro.id