Poto:Polres Buleleng Terima Kunjungan Anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B. 65.DR.Arya Weda Karna. |
Buleleng Bali, indometro.id - Kunjungan anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B. 65 DR. Arya Weda Karna hari ini Senin (11/5/2020) ke Polres Buleleng disambut Baik Kabagops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K.,M.H., bersama penyidik yang menangani kasus dugaan "penipuan" barang sembako dan penetapan tersangka atas peristiwa pengabenan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 di Desa Sudaji.
Kabag ops yang mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menyampaikan kepada anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI , telah menetapkan tersangka atas acara upakara pengabenan yang terlihat terkumpulnya orang banyak bahkan viral di medsos saat situasi pandemi covid 19 merupakan jalan terakhir. Sebelum hari " H" telah dilakukan pendekatan persuasif dan huhanis dalam pelaksanaan pengabenan dalam situas pandemi covid 19 untuk tidak dilakukan secara rame rame dan cukup oleh prajuru (yang berperan saja) dan disanggupi dari pelaksana upakara pengabena . Namun saat hari "H" himbauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tidak diindahkan, bahkan beredar vidio pengabenan dan viral. Dengan viralnya vidio pengabenan tersebut akhirnya Polres Buleleng melalukan langkah-langkah hukum.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Polres Buleleng kemudian DR. Arya Weda Karna menyampaikan kunjungannya ke Polres Buleleng untuk mendukung pemerintah dalam menangani permasalahan yg ada di lingkungan masyarakat.
Terkait dengan penetapan tersangka ketua panitia ngaben di desa Sudaji kami telah melihat pelaporan msyarakat di media sosial, tingkat kepercayaan msyarakat dan citra Polri secara umum menurun kepada Polres Buleleng pada khususnya, cetusnya.
Diharapkan permasalahan di Desa Sudaji agar diatasi sampai tuntas sesuai dengan aturan yg berlaku, paparnya.
Disamping itu juga tujuan kedatangannya untuk menenangkan dan meluruskan permasalahan serta menghimbau masyarakat agar mau untuk mematuhi segala proses hukum yg berlaku, tegasnya.(Nugraha, Melaporkan).
Sumber : indometro.id