Foto : Edy Rahmayadi |
Medan, indometro.id -
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan warga agar memakai masker jika beraktivitas di luar rumah saat pandemi Corona. Dia pun mewacanakan agar ada sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal ini disampaikan Edy usai mengadakan rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang di Aula Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (11/5/2020). Edy menyebut rapat ini dilakukan untuk menyatukan tiga daerah di Sumut itu sebagai satu klaster untuk menangani persoalan virus Corona.
"Penyatuan klaster antara Medan, Binjai dan Deli Serdang. Karena geografisnya mereka kan bersatu dan perbatasannya langsung. Selama ini kita masih mencoba sendiri-sendiri, kayaknya susah. Untuk itu sama-sama dilakukan pembatasan jarak, mewajibkan menggunakan masker, yang ketiga ada tanda-tanda yang hubungan erat," kata Edy.
Dia kemudian bicara soal rencana sanksi bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat di luar rumah. Menurutnya, warga tak akan mematuhi aturan wajib masker tanpa sanksi.
"Ya nantinya orang kita ini kalau tidak ada sanksi, orang cuek-cuek semua. Ke depan kita kasih nanti dalam tiga hari masker, berikutnya dia tidak makai masker akan di diberikan sanksi," ucapnya.
Edy mengatakan sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk denda. Dia menyebut denda itu bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah membagikan masker kepada warga selama tiga hari berturut-turut.
"Sudah tiga hari kita lakukan bagi masker, masing-masing kabupaten melakukan denda. Bukan Gubernur yang melakukan denda, bisa 33 Kabupaten/Kota yang dilakukan denda. Dua Kota (Medan, Binjai) satu Kabupaten (Deli Serdang) lah dulu" jelas Edy.
Edy juga meminta warga untuk disiplin. Dia mengimbau warga tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak.
"Mengingatkan rakyat kita, stay at home. Diam di rumah kalaupun harus keluar gunakan masker. Atur jarak," tuturnya.
berita ini bersumber dari : detiknews