-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Buntut Panjang Aksi Pria Marah Gegara Ditegur soal Jarak di Mobil

    redaksi
    Rabu, 06 Mei 2020, Mei 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T04:22:06Z

    Ads:

    Tak Terima Ditegur soal PSBB, Pria di Bogor Bentak Petugas
    Foto: 20detik

    Bogor, indometro.id - 
    Aksi marah-marah Endang Wijaya karena ditegur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, berbuntut panjang. Endang dijemput polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas.
    Endang dijemput polisi di rumahnya pada Senin (4/5) malam. Endang tidak melakukan perlawanan saat polisi menjemputnya.
    "(Status) sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020).
    Hendri mengatakan Endang Wijaya diamankan polisi karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas untuk pengamanan PSBB. Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP.
    Endang telah diperiksa polisi sebagai tersangka. Tetapi, Endang tak ditahan dan telah kembali pulang.
    "Sudah pulang tadi siang, tidak ditahan, (tetapi) proses hukum berlanjut," imbuh Hendri.
    Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik menjelaskan alasan polisi tidak bisa menahan tersangka. Selain alasan subjektifitas penyidik, Endang juga tidak bisa ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
    "Tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik, ketika dihubungi, Selasa (5/5/2020).

    Pasal 212 KUHP berbunyi:
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa Endang kini menyesal dan mengakui kekhilafannya.
    "Alasannya (memarahi petugas PSBB karena) khilaf, dan (Endang Wijaya) merasa menyesal," ungkap Firman.
    Sebelumnya, Endang memaki-maki petugas karena tidak terima diingatkan soal aturan jarak fisik di dalam kendaraan selama masa PSBB. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/5) itu menjadi viral di media sosial.
    Meski begitu, petugas di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu tidak memberikan sanksi kepada senior Wali Kota Bogor Bima Arya itu.
    "Jadi kemarin itu setelah kejadian itu, dia (Endang) langsung saja naik (mobil), langsung nyelonong pergi. Kan kita mau ditahan-tahan juga daripada kontak fisik kan, gitu. Jadi ya paling kita hanya jadi catatan di kita," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudi ketika dihubungi, Selasa (5/5/2020).
    Dody mengatakan kejadian ini menjadi bahan evaluasi petugas di lapangan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Petugas PSBB, katanya, tetap bekerja seperti biasa meski ada kejadian tersebut.
    Sementara itu, Dody membenarkan bahwa Endang adalah senior Bima Arya. Dody mengungkap Endang adalah lulusan sarjana hukum.
    Hal ini diketahui setelah petugas mengecek nomor polisi kendaraan Endang. Dia pun menyayangkan sikap Endang yang memarahi petugas PSBB di lapangan. Dody pun berharap Endang Wijaya bisa lebih santun kepada petugas.
    "Iya di situ tulisannya itu Endang Wijaya S.H. (Sarjana Hukum). Seharusnya kan dia mengikuti aturan yang ada saja. Apalagi dia dengan basic sarjana hukum kan harusnya dia lebih tahu aturan, lebih tahu hukum dong, bisa memberi contoh ke masyarakat," kata Dody.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini