-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polri Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan APD dan Hand Sanitizer

    redaksi
    Kamis, 09 April 2020, April 09, 2020 WIB Last Updated 2020-04-09T07:44:22Z

    Ads:

    Kombes Asep Adi Saputra
    JAKARTA, indometro.id - Polri telah mengungkap 18 kasus dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, produksi dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi wabah corona atau Covid-19 untuk beraksi.
    "hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
    Menurut Asep, dari 18 perkara yang diusut Korps Bhayangkara tersebut, setidaknya ada 33 orang yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, dua diantaranya dilakukan penahanan.
    "Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua di antaranya dilakukan penahanan," ujar Asep.
    Asep menjelaskan, dari 18 kasus itu, modus para pelaku diantaranya adalah, memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
    Kemudian Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini