Logo Partai NasDem |
Fraksi Nasdem KOMISI II.
Yang menikah dengan suami orang yang sah di jadikan istri ketiga.
Taufik Basari atau (Tobas) enggan membalas pertayaan Media.
Pertanyaannya adalah seseorang anggota DPRD Kabupaten Mesuji Fraksi Nasdem yang dipilih oleh rakyat demi jabatanya menduduki kursi DPRD Kabupaten Mesuji ini sangat tercela prilakunya, sebagai seorang anggota DPRD tentunya harus memberikan contoh kepada masyarakat khususnya kaum Hawa yang baik, tapi ini justru sebalik nya.
Justru anggota DPRD Kabupaten Mesuji Fraksi Nasdem KOMISI II ini justru menikah dengan suami orang yang memiliki anak dan istri yang sah secara Hukum.
Artinya seorang Anggota DPRD tidak taat Hukum, sedangkan dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 jelas bunyinya tetapi UU Perkawinan tidak ada gunanya , bukti masih tetap di langgar, sehingga terjadilah perkawinan siri, dan menjadi istri ketiga Kades Agus Sutrimo.
Harapan kami sebagai seorang Jurnalis kepada petinggi Partai Nasdem bisa mengambil sikap tegas terhadap Anggotanya yang melanggar kode etik partai dan profesinya sebagai seorang Anggota DPRD, DPR adalah sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peranan penting dalam pungsi pengawasan terhadap Pemerintah baik pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kalau seorang Wakil rakyat berprilaku seperti itu,bagaimana dengan Rakyatnya.
DPD Partai Nasdem Provinsi Lampung yang di ketuai oleh Taufik Basari (Tobas) sangat dibutuhkan ketegasannya terhadap Anggota DPRD nya yang terilabat perkawinan sirih tersebut agar dapat ditindak secara tegas sesuai Anggaran Rumah tangga Partainya. (Tim)