-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hot! Mahasiswi Live Show Video Begituan, Dibanderol Rp. 100 Ribu untuk Sekali Menonton

    redaksi
    Sabtu, 18 April 2020, April 18, 2020 WIB Last Updated 2020-04-18T07:10:10Z

    Ads:

    Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pornografi tayangan langsung adegan panas saat ekspos di Mapolda Banten.
    SERANG, indometro.id - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus pornografi di media sosial (MEDSOS) yang terjadi di Ciracas, Kota Serang. Dua perempuan berinisial AP (22) dan IP (23) diamankan petugas. Keduanya diamankan lantaran menyediakan layanan hot secara langsung atau Live Show melalui Medsos.
    Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan penelusuran Patroli siber Polda Banten pada Senin (13/4). Polisi langsung bergerak untuk menyelidiki kasus.
    Penyelidikan dimulai dengan menyelidiki akun Instagram milik AP dengan nama Anya.a****. Caranya, polisi menyamar mengikuti akun milik AP yang merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang.
    Saat itu, AP mengunggah cerita tentang jasa Live Show VVIP. Layanan video tersebut dibanderol Rp. 75 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk sekali menonton selama satu jam hingga tiga jam. Untuk membuktikan laporan tersebut, anggota polisi yang menyamar membayar untuk menonton satu video.
    Uang yang diminta AP sebesar Rp. 100 ribu langsung dikirim. Setelah ditransfer, AP memberitahukan akun Medsos lain jenis Line. Medsos tersebut akan menayangkan langsung adegan hubungan suami istri yang diperagakan oleh pelaku.
    Saat video Line yang dikirim AP menunjukkan aksi pornografi, polisi yang menyamar langsung tangkap layar (screenshot) dan dijadikan sebagai bukti.
    Setelah tangkap layar video, Polisi melacak keberadaan AP. Tak butuh waktu lama, Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan AP.
    Mahasiswi yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Serang tersebut ditangkap saat berada di Daerah Ciracas, Kota Serang, pada Senin (13/4) sekira Pukul 11.15 WIB.

    AP lalu dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi AP mengaku tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis se*s tersebut. Rekannya yang berinisial IP (23) sebagai admin akun Instagram AP.
    IP adalah Ibu Rumah Tangga asal Bekasi, Jawa Barat, diamankan di kediamannya pada Rabu (15/4) dini hari. “Ada dua tersangka yang kami amankan. Keduanya berinisial AP dan IP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (15/4).
    Barang bukti yang diamankan berupa transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan Live Streaming se*s. Kedua tersangka menginformasikan melalui akun Instagram atau instastory bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan layanan pornografi.
    “Kami sudah mengamankan screenshoot (tangkap layar) akun Instagram dan satu lembar instagram story, juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming se*s,” kata Nunung didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
    Dikatakan Nunung, AP melakukan live show se*s di berbagai platform medsos. Di antaranya Instagram, Bigo, dan YouTube. Berbagai adegan begituan diperagakan oleh perempuan tersebut bersama pasangannya. Di antaranya Live Show se*s colmek, lesbi, dan adegan bertiga.
    “Dua-duanya sudah kami amankan, baik pelaku (AP-red) maupun admin-nya (IP-red). Admin merangkap mamih (muncikari-red),” terangnya.
    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.
    “Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp. 1 miliar berdasarkan UU ITE. Kemudian ada pula ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 6 miliar,” ucap mantan Kapolres Serang tersebut.

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Feria Kurniawan menambahkan, kedua tersangka menjalankan bisnis Live Show se*s dalam tiga minggu terakhir. Dalam satu hari, kedua tersangka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah.
    “Sekitar tiga mingguan. Tarifnya Rp. 100 ribu, dalam satu malam bisa mengumpulkan uang Rp. 1,5 juta,” kata Feria.
    Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab para pelaku kejahatan pornografi bisa saja bertambah. “Kami masih melakukan pengembangan,” ucap Feria.




    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini