-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dirumahkan, Agus Mencuri, Ditembak Polisi, Dor! 12 Pas

    redaksi
    Rabu, 22 April 2020, April 22, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T06:53:07Z

    Ads:

    Mantan pegawai vila ditangkap karena melakukan pencurian.
    DENPASAR, indometro.id - Seorang pria mantan penjaga Villa ditangkap polisi karena melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda Wilayah Denpasar, Bali.

    Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, pelaku bernama I Putu Agus Lastika (39) merupakan mantan penjaga Villa yang dirumahkan.
    “Iya, dia mantan penjaga villa, sudah dirumahkan beberapa waktu lalu sama dengan yang lainnya kurang lebih sebulan. Dia tidak dipekerjakan lagi dan tidak mendapatkan gaji. Disitulah dia timbul niat untuk melakukan pencurian,” kata Kompol I Nyoman Karang Adiputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (21/4).
    Dia menjelaskan, dari hasil interogasi awal bahwa pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut.
    Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak tiga kali.
    Tiga lokasi tersebut berada salah satu swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar.
    Barang-barang hasil curian dari tiga TKP tersebut, kemudian dijual oleh pelaku di warung yang memiliki pertamini di seputaran Denpasar.
    “Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung,” kata Karang Adiputra.

    Ia menjelaskan, ketika pelaku diajak mencari barang bukti, saat itu pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan mencoba untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan dengan ditembak pada bagian kakinya.
    Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 10.423.815. Dengan barang bukti berupa rokok berbagai merek, empat sak beras, satu unit mobil yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, uang sisa hasil penjualan Rp. 118.000 dan linggis yang digunakan untuk mencongkel toko-toko tersebut masih dalam pencarian.
    “Kejadian berawal saat petugas melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV di Jalan Wr. Supratman, bahwa pelaku seorang diri membawa mobil putih tanpa menggunakan nomor polisi. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan ke tempat sewa mobil yang ada di Wilayah Dentim, lalu menemukan mobil yang sama dengan yang dipakai oleh pelaku, dan disewa pada tanggal 13-14 April 2020,” katanya.
    Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat penyewaan mobil tersebut.
    Hingga pada Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku ditangkap di tempat kostnya di Jalan Trengguli I Penatih dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
    Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.



    Berita ini sudah terbit di jpnn.com dengan judul 
    Dirumahkan, Agus Mencuri, Ditembak Polisi, Dor! Kena
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini