-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    26 Narapidana Bebas Bersyarat

    redaksi
    Sabtu, 04 April 2020, April 04, 2020 WIB Last Updated 2020-04-04T03:02:34Z

    Ads:

    Foto 26 NarapidanaYang Bebas Bersyarat di Rutan Klas II B Sibuhuan, Jumat (3/4/2020).
    Rutan Klas IIB Sibuhuan 26 Narapidana menghirup udara segar.
    PADANG LAWAS, indometro.id - Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan Eben Haezer Depari didampingi Kasubdi Pelayanan Tahanan Rudi Sinaga saat memberikan arahan pada puluhan napi yang akan dibebaskan di depan Rutan Sibuhuan Sebanyak 26 narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, kini dapat menghirup udara bebas.
    Kebijakan ini diambil Rutan Klas IIB Sibuhuan sehubungan dengan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
    Kepala Rutan Klas IIB Sibuhuan Eben Haezer Depari di dampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga membenarkan, sebanyak 26 napi yang akan pulang ke rumahnya masing-masing.
    “Ada 26 napi yang dibebaskan dari Rutan Klas II B Sibuhuan,” kata Eben Haezer Depari dan Rudi Sinaga di sela-sela proses pembebasan warga binaan di Rutan Sibuhuan, Jumat (3/4/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.
    Ke-26 napi tersebut, kata Depari, merupakan napi bebas bersyarat sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020.
    “Saat ini kita sedang melaksanakan proses penandatangan SK pembebasannya,” kata Depari dan Rudi Sinaga.
    Depari menambahkan, setiap napi yang dibebaskan harus membuat surat pernyataan masing-masing dan menerima SK Asimilasi serta surat pelepasan pembebasan.
    Rumah tahanan Negara Klas II B Sibuhuan memberikan hak-hak tersebut bagi setiap narapida sebagaimana diatur pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995.

    Dengan ketentuan ini, pihaknya memberikan hak tersebut dan membebaskan 26 narapida masing-masing, Suhardo Hutagalung, Sutan Makmur Hasibuan, Suwandi Hasibuan, Edi Saputra, Iman Saleh Hasibuan, Kristiawan, Sahdaeng Maleha, Ruli Sanda Harahap dalam perkara UU Narkotika.
    Selain itu, Tongku Siregar, Alwan Tommy Lubis, Fikrin Siregar, Firdaus Hasibuan, Imam Munandar Lubis, Khoiruddin Lubis, Mukti Efendi Nasution, Ramli Harahap, Riski Muda Hasibuan, Safran Eka Putra, Sofian, Soelki Sinaga, Gabe Halomoan Sinaga dengan pelanggaran Pasal 363.
    Alen Boy Saputra Nasution melanggar Pasal 365 ayat 2, Matoga melanggar Pasal 310 ayat 4, Arman Siregar melanggar Pasal 310 ayat 1, Mara Kombang Silalahi melanggar Pasal 44 ayat 1, dan Ponu Pulungan melanggar Pasal 187 KUHPidana.
    Proses pembebasan puluhan narapidana ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra Bangunsyah SH dan anggota, Kasat Intelkam Polres Palas, Bobi Vaski Pranata dan anggota serta pegawai Rutan Sibuhuan Kelas II B. (BS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini