-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    2 Remaja Sukses Bobol 8 Warung, Hasil Curian untuk Foya-foya

    redaksi
    Sabtu, 04 April 2020, April 04, 2020 WIB Last Updated 2020-04-04T07:20:24Z

    Ads:

    Spesialis pembobol warung di wilayah Gianyar diamankan jajaran Polsek Kota Gianyar
    GIANYAR, indometro.id - I Putu Adi SP (20) dan I Putu GK (17) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ruang Tahanan Polsek Kota Gianyar.

    Kedua remaja ini membobol warung di delapan lokasi yang berbeda, dan hasil curian digunakan untuk berfoya-foya.
    Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dua remaja itu bermula dari laporan korban, terkait pencurian di warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu (11/3). Di lokasi tersebut korban kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok.
    "Menyikapi laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP, " jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
    Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan secara intensif, didapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di sebuah rumah indekos di seputaran Jalan Kaliasem Gianyar. Polisi langsung ke lokasi, dan didapati pelaku Putu GK berada di kosan tersebut.
    "Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur itu," jelasnya.
    Hasil interogasi, Putu GK mengakui melakukan pencurian di sebuah warung di Desa Petak. Remaja di bawah umur asal Kecamatan Sukawati ini juga mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya I Putu Adi SP.
    "Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh," imbuh Kompol Suastika.
    Selanjutnya Putu Adi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka digiring ke Mapolsek Kota Gianyar. Kedua pelaku mengaku memang memiliki niat untuk mencuri. Barang hasil curiannya dijual.
    "Hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku sudah menyasar 8 TKP, " bebernya. 
    Kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. "Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP dengan ancaman  7 tahun penjara," imbuhnya.

    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini