-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    2 Oknum PNS dan Anggota DPRD di Sulut Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

    redaksi
    Sabtu, 21 Maret 2020, Maret 21, 2020 WIB Last Updated 2020-03-21T03:52:05Z

    Ads:

    Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto, Kamis (19/3/2020).
    MANADO, indometro.id-Dua orang pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berinisial IS (39) dan SL (39) ditangkap polisi pada Minggu (15/3/2020). Selain PNS, polisi juga menangkap oknum anggota DPRD Bolsel berinisial FT (39).
    Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.
    "Dari tangan Agon kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto, Kamis (19/3/2020).
    Polisi sebelumnya menangkap seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di jalan Bypass Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.
    “Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” kata dia.
    Dua oknum PNS dan satu anggota DPRD yang diamankan di Bolsel tersebut sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping, dan 1 buah bungkusan rokok.
    Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    Berita ini sudah terbit di iNewsSumut.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini