-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Curat Barang Milik Perusahaan

    redaksi
    Selasa, 18 Februari 2020, Februari 18, 2020 WIB Last Updated 2020-02-18T08:08:56Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik perusahaan.

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap

    "Pertama ditangkap Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, hari Kamis (11/07/2019) dan kedua ditangkap Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Rabu (05/02/2020)," ujar AKBP Syaiful, Selasa (18/02/2020).

    Berbekal informasi dari kedua rekannya tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di areal PT.HIM (huma indah mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial HO als CH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kapolres menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

    "Pertama hari Jum'at (19/05/2017), para pelaku mencuri bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu (21/05/2017), para pelaku kembali mencuri bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1227 batang," ungkap AKBP Syaiful

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.( Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini