-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penyesalan dan Air Mata Ayah Delis, Khilaf Bunuh Anak karena Terus Minta Uang

    redaksi
    Sabtu, 29 Februari 2020, Februari 29, 2020 WIB Last Updated 2020-02-29T02:13:59Z

    Ads:

    Penyesalan dan Air Mata Ayah Delis, Khilaf Bunuh Anak karena Terus Minta Uang
    ist

    INDOMETRO.ID – Budi Rahmat (45) ayah yang membunuh anak kandungnya Delis Sulistina (13) kini harus menjalani sisa hidup dengan menanggung penyesalan. 

    Dia menangis dan mengaku khilaf telah membunuh anaknya saat ekspose di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (28/2/2020).

    Tersangka Budi tampak sesengukan saat diinterogasi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto. Tersangka menyadari uang Rp400.000 tak sebanding dengan nyawa anak kandung yang telah dia bunuh.

    “Saya menyesal pak. Jika diberi kesempatan lagi saya tak akan mengulang perbuatan yang sama,” ujar Budi kepada Kapolres Anom, Jumat (28/2/2020).

    “Penyesalan itu selalu di belakang. Sesal pun tak akan mengembalikan apapun. Bapak sudah menghilangkan nyawa anak kandung dan kini jadi tersangka,” ucap Kapolres merespons pengakuan Budi.

    Tersangka mengaku, semenjak cerai dengan ibu korban 10 tahun silam, baru kali ini anaknya meminta uang. Namun kondisi ketika itu dia sedang tak memiliki uang saat anaknya datang dan terus merengek.

    “Saya lagi gak punya uang. Ada Rp100.000 itu pun kasbon. Dan ada uang saya Rp200.000 tapi di rumah, dalam celengan. Saya gak pegang uang dan anak saya mintanya Rp400.000,” ucap tersangka Budi.

    Tak mampu mengendalikan emosi, Budi pun membawa anaknya ke rumah kosong sekitar 50 meter dari tempat kerja. Di situ dia mencekik leher anaknya hingga tewas. Selanjutnya membuang jenazah korban ke gorong-gorong depan sekolah SMPN 6 Kota Tasikmalaya agar terkesan tewas kecelakaan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan ayah kandung, maka hukuman diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara.


    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini