-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

    redaksi
    Sabtu, 08 Februari 2020, Februari 08, 2020 WIB Last Updated 2020-02-08T06:14:37Z

    Ads:

    Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi
    ist

    INDOMETRO.ID - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

    Penangkapan ini karena salah satu pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya di media sosial.

    Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku diketahui bernama Dani, Deni Agustian, Usman dan Ardi. 

    Menurutnya, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor yang dilakukan oleh Usman dan Ardi.

    "Kami terlebih dahulu menangkap dua pelaku lainnya. Kedua pelaku Deni dan Deni ini ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curiannya di media sosial (medsos). 

    Postingan itu masih ada hingga kami lacak keberadaannya," kata Suryadi kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).

    Suryadi menambahkan, selain dari pengembangan dan iklan di medsos, polisi juga menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. 

    Sebelum tertangkap, pelaku Deni dan Dani ini mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di daerah Desa Jejawo, SP Padang, Kabupaten OKU.

    "Jadi motor itu didorong sampai ke tempat aman. Motor korban saat itu tidak dikunci stang," kata dia.

    Iklan jual sepeda motor curian yang dipasang di media sosial pelaku (Firdaus/iNews)
    Iklan jual sepeda motor curian yang dipasang di media sosial pelaku (Firdaus/iNews)
    Lebih lanjut Suryadi menuturkan, pelaku juga kerpa melakukan penjambretan di wilayah Jakabaring, Palembang. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2020) di wilayah Jakabaring.

    "Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan. Terpaksa kami mengambil tindakan tegas di bagian kaki," kata dia.

    Selain menangkap pelaku, polisi menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini