ist |
INDOMETRO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Keppres yang bernomor Nomor 9/P Tahun 2010 itu menyebutkan Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.
Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Fadroel Rachman mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 16 Januari 2020.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Wahyu Setiawan menjadi tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujar Fadjroel.
Jokowi, menurut dia, sedang menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," kata Fadjroel.
berita ini bersumber dari inews