-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

    redaksi
    Jumat, 17 Januari 2020, Januari 17, 2020 WIB Last Updated 2020-01-17T02:05:48Z

    Ads:

    Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI
    ist

    INDOMETRO.ID – Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan direktur utama (dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran milik pemerintah itu. 

    Kabar pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR, Farhan, ketika dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

    “Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan lewat pesan singkat, Kamis (16/1/2020).

    Saat kabar itu dikonfirmasi kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, dan pihak Helmy Yahya, nomor telepon keduanya tidak tersambung. 

    Sebelumnya, tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

    Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir dalam konferensi pers pada hari ini pukul 14.00 WIB.

    Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai Pasal 25. 

    “Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan.

    Dia menuturkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

    Dewan Pengawas TVRI sebelumnya juga sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada dirut TVRI itu. 

    Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Utama TVRI.

    Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dia masih menjabat direktur utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini