-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kesal Karna Ambil Kayu dari Tanahnya, Kepala Desa Ini Tabrak Keluarga Dekat Dengan Mobil Hingga Tewas

    redaksi
    Rabu, 18 Desember 2019, Desember 18, 2019 WIB Last Updated 2019-12-18T06:30:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kepala Desa di Musi Banyuasin Tabrak Keluarga karena Ambil Kayu dari Tanahnya
    ist


    INDOMETRO.ID – Kepala Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga sengaja menabrak keluarga dekat dengan mobil hingga tewas. 

    Pelaku sengaja melakukan lantaran korban diduga mengambil kayu di atas tanah miliknya.

    Akri (52) meninggal dunia setelah ditabrak Husni Tamrin yang juga seorang kepala desa. 

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Cor depan lokasi BKB 233, Dusun Talang Padang, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (14/12/2019).

    Peristiwa ini bermula saat korban dan anaknya bernama Rizki mengambil kayu untuk bahan material rumah. Menurut Rizki, kayu itu diambil dari atas lahan keluarga.

    Informasi yang berbeda diterima Husni Tamrin. Kayu yang diambil korban berasal dari tanah miliknya.

    Perselisihan terjadi hingga akhirnya pelaku dan korban serta anaknya sepakat mengecek ke lokasi tempat korban mengambil kayu. Pelaku mengendarai mobil sementara korban dan Rizki menaiki sepeda motor.

    Namun dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku langsung menabrak korban yang tengah berboncengan bersama anaknya. Mobil yang digunakan pelaku yakni Ford Ranger warna hitam bernomor polisi BG 8255 CD.

    Rizki selamat dari penabrakan itu dan langsung melapor ke Mapolsek Pendopo Kabupaten Pali. Sementara korban meninggal dunia.


    “Pelaku sengaja menabrak korban, harus dihukum seberat-beratnya karena sudah menghilangkan nyawa ayah saya,” katanya.


    Korban telah dimakamkan di TPU setempat, sementara keluarga korban meminta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

    Kini tersangka diamankan di Mapolsek Pendopo Kabupaten Pali beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan menabrak dan sepeda motor milik korban.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini