-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gegara Cari ‘Modal’ Malam Tahun Baru, Dimas Rayakan di Dalam Sel Tahanan

    redaksi
    Selasa, 31 Desember 2019, Desember 31, 2019 WIB Last Updated 2019-12-31T02:41:21Z

    Ads:

    PELAKU: Dimas Rahman Angga pelaku pencuri uang tetangganya.
    ist


    INDOMETRO.ID – Niat Dimas Rahman Angga (24) merayakan malam tahun baru berujung ke jalur hukum dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area. 

    Pasalnya pemuda yang tinggal di Jalan AR Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai nekat mencuri uang milik tetangganya B Herianto (56).

    Pelaku berhasil melarikan 12 unit handphone bekas dan rusak milik korban. Aksi itu diketahui korban dan melaporkannya ke polisi.

    Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menitipkan uang Rp 6 juta kepada keponakannya Zulham Effendy lantaran hendak keluar kota, Kamis (26/12) lalu. 

    Selanjutnya Zulham menyimpan uang tersebut di dalam laci lemari. Tiga hari kemudian, Minggu (29/12) korban kembali ke Medan dan meminta uang tersebut kepada Zulham. Terkejutnya Zulham ketika membuka laci lemarinya. 

    Uang pamannya itu telah hilang dan diduga telah dicuri. Zulham lalu memberitahukan kepada pamannya.

    “Keponakan korban terkejut saat membuka lemarinya untuk mengambil uang milik pamannya. Karena melihat lemarinya telah rusak dan uang milik pamannya raib. Selain itu 12 unit handphone bekas dan rusak yang juga berada di dalam lemari dan disimpan di tas berwarna hitam telah hilang,” ungkap Faidir, Senin (30/12).

    Mengetahui uang dan barang berharganya telah raib sambung Faidir korban bersama keponakannya langsung melaporkan ke petugas Polsek Medan Area. “Dalam keterangan korban dan keponakannya mencurigai pelaku yang telah mencuri adalah tetangganya sendiri. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi awal sehingga perlu dilakukan penyelidikan mendalam,” kata Faidir.

    Dari hasil penyelidikan lanjut dia. Diduga kuat pelakunya merupakan tetangga korban sendiri. Kemudian dilakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. 

    “Pelaku kita amankan dari kawasan Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal Senin (30/12) dini hari sekira pukul 00.30WIB. Pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari korban yang terus mencari keberadaan pelaku,” jelas Faidir.

    Ia menambahkan dari pelaku disita sisa uang tunai milik korban yang dicuri Rp2.394.000. 

    Selain itu 12 unit handphone bekas dan rusak.

    ”Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban dan mengambil uang yang disimpan dalam lemari serta belasan handphone. 

    Pengakuan pelaku. 

    Dia mencuri untuk modal foya-foya malam tahun baru,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku sudah ditahan dan terancam 5 tahun kurungan penjara.



    berita ini bersumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini