-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengiriman 28 Kg Ganja Dari Aceh Tujuan Bengkulu Berhasil di Gagalkan Polres Langkat

    redaksi
    Jumat, 29 November 2019, November 29, 2019 WIB Last Updated 2019-11-29T04:46:39Z

    Ads:

    Polres Langkat gagalkan pengiriman 28 kg ganja dari Aceh tujuan Bengkulu
    ist

    INDOMETRO.ID - Pengiriman ganja sebanyak 28 kilogram dari Aceh dengan tujuan Bengkulu berhasil digagalkan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat sekaligus mengamankan dua laki-laki yang membawanya.
    Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, SH di Stabat, Jumat.

    Kedua tersangka yang diamankan adalah Azhari Mahmud (45) warga Dusun Kampung Lama, Desa Meucat, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan Fauzul Akbar (24) warga Dusun Tgk Di Meunjee, Desa Reudeup, Kecamatan Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

    Keduanya ditangkap saat berada di jalan di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat itu mereka tengah menumpang bus tujuan Medan dan akan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.

    Adi Haryono menyampaikan, penangkapan keduanya dilakukan Jumat (29/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penumpang bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan nomor polisi BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.

    Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan tim Opsnal melakukan penyelidikan.

    Hasil lidik, sekitar pukul 06.00 WIB terpantau sebuah bus sesuai identitas melintas dan dilakukan pemberhentian.

    Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang serta tas milik kedua laki-laki tersebut. Hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan dua kotak kardus yang berisikan 28 bal/bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.

    Kemudian Kasat Narkoba dan tim melakukan interogasi. Kedua tersangka menerangkan bahwa mereka disuruh MR (dalam pencarian) untuk mengantar ganja tersebut dari Aceh Utara menuju Bengkulu dengan janji upah Rp15.000.000.

    Ongkos awal yang sudah diberikan sejumlah Rp500.000, yang mana nantinya kedua tersangka akan diarahkan oleh MR kepada siapa akan diserahkan ganja tersebut jika sudah tiba di Bengkulu.


    berita ini berusmber dari  antara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini