-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hakim: Hal Yang Meringankan Tidak Ada, Kurir 134 Kg Sabu Divonis Mati

    redaksi
    Jumat, 29 November 2019, November 29, 2019 WIB Last Updated 2019-11-29T07:33:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    PUTUSAN: Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir sabu seberat 134 kg menjalani sidang putusan, Rabu (27/11).
    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara mengganjar maksimal terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26). 

    Terdakwa kurir sabu seberat 134 kg ini, divonis mati dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam. 

    MAJELIS hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    Keduanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

    “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara. 

    Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

    “Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim. 

    Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding. 

    “Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya. 

    Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding. 

    Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebut melakukan aksinya bersama dengan beberapa rekannya. 

    Mereka masing-masing, Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan QI (DPO).

    Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 di Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang. 

    Kemudian di showroom mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, No 17, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.

    Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.

    berita ini bersumber dari sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini