-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Duda Kuras ATM Calon Istri dan Kabur Jelang Ijab Kabul

    redaksi
    Rabu, 30 Oktober 2019, Oktober 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-30T09:29:56Z

    Ads:

    Janji Nikahi Calon Istri, Duda 1 Anak di Malang Kuras ATM Korban dan Kabur Jelang Ijab Kabul
    ist

    INDOMETRO.ID – Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), tega menipu calon istri dan mertuanya. 

    Berjanji ingin menikahi korban, tersangka justru menguras ATM calon istri dan menggelapkan sepeda motor calon mertua. 

    Pernikahan yang sudah direncanakan pun dibatalkan lantaran tersangka menghilang jelang ijab kabul.

    Kini, Hari Supriyanto (36), warga Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jatim ini harus berurusan dengan polisi. Duda satu anak itu dilaporkan oleh calon istri dan mertuanya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.

    Kapolsek Bantur AKP Nuryono mengatakan, berbekal kepercayaan calon istri dan calon mertua, pelaku melaksanakan aksinya dengan mulus. 

    Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kartu ATM beserta pin kepada pelaku untuk mengambilkan uang di ATM.

    “Bahkan, tersanga juga meminjam kendaraan milik calon mertua, tapi tak kunjung dikembalikan hingga beberapa minggu,” kata Nuryono di Mapolsek Bantur, Rabu (30/10/2019).


    Pelaku lalu menguras habis uang milik korban sebesar Rp18 juta untuk berfoya-foya. 

    Selain itu, menjelang acara pernikahan dan ijab kabul, tersangka tak kunjung ada kabar.

     Keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

    “Mau hari H pernikahan, persiapan sudah matang, namun tersangka tidak kunjung tiba. 

    Dia menghindar-hindar terus hingga akhirnya dilaporkan calon mertua dan calon istrinya,” kata Nuryono.

    Menurut keterangan pelaku, uang calon istri yang dikurasnya dari ATM digunakan untuk berfoya-foya. 

    “Uangnya digunakan untuk judi online dan dihambur-hamburkan, untuk main-main perempuan, foya-foya, minum-minum, artinya seenaknya sendiri,” ujar Nuryono.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dia diancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.

    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini