-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Berikut Alasan Prabowo Subianto Tak Ambil Gaji Selama Menjabat Menhan

    redaksi
    Rabu, 30 Oktober 2019, Oktober 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-30T08:43:33Z

    Ads:

    Ini Alasan Prabowo Subianto Tak Ambil Gaji Selama Menjabat Menhan
    ist

    INDOMETRO.ID - Prabowo Subianto memastikan tidak akan mengambil gaji sepeser pun selama menjadi menteri pertahanan (menhan) di Kabinet Indonesia Maju.

    Prabowo mengaku langkahnya itu diambil demi pengabdian terhadap bangsa dan negara.

    Kepastian itu disampaikan juru bicara prabowo subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter @dahnilanza.  

    "Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak prabowo tidak mengabil gajinya sebagai mentri
    di @Kemhan_RI adalah BENAR," tulis Dahnil.

    Dia mengungkapkan, alasan mantan danjen Kopassus TNI AD itu tidak mengambil gaji karena demi mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara.

    "Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," tulis mantan ketua umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ini.

    Lantas, berapa besaran gaji para menteri Kabinet Indonesia Maju. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.

    Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok (gapok) menteri sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Para menteri juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas.

    Per bulan, para menteri mendapat gaji sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

    Jika ditotal, menteri menerima penghasilan Rp18.648.000 per bulan.

    Nominal tersebut belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler dan dan taktis yang kisarannya bervariasi dari Rp100 juga hingga Rp150 juta. 

    Fasilitas berupa rumah, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan juga didapat para menteri.


    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini