-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Langkat Meringkus Tersangka Pemilik Sabu Seberat 8,95 Gram

    redaksi
    Jumat, 01 November 2019, November 01, 2019 WIB Last Updated 2019-11-01T03:23:53Z

    Ads:

     DIAMANKAN: Rama Dani diamankan di Polres Langkat usai ditangkap karena kepemilikan sabu.
 ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
    ist


    LANGKAT, INDOMETRO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu seberat 8,95 gram, akhir pekan lalu. 

    Rama Dani alias Bedor (26) ditangkap di sebuah gubuk perkebunan sawit Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

    “Ya benar, kami telah meringkus seorang tersangka pemilik narkoba Rama Dani alias Bedor warga Dusun X Parit Pompa, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono kepada Sumut Pos di Stabat, Senin (28/10).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di Desa Ara Condong.

    Tak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sabu.

    “Barang bukti yang kita sita dari tersangka satu paket sabu seberat 5,18 gram dibungkus lakban warna kuning. Kemudian, satu paket sabu seberat 3,77 gram dan satu unit hanphone jenis android merk Samsung,” jelas Adi.

    Saat ini, tersangka sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.
    berita ini bersumber dari sumutpos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini