Reduce bounce ratesindo Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Pasiran Jaya - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Pasiran Jaya


INDOMETRO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019), sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelakunya yaitu berinisial FS (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Sabtu (07/09/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.




Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan HP (handphone) Nokia warna hitam kolaborasi biru, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.


Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Raharja)

Posting Komentar untuk "Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Pasiran Jaya"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan